Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:
Bagaimana taubatnya? Haruskah keduanya menikah? Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju? Bagaimana nanti status anak keduanya?
Jawapan :
CARA TAUBATNYA
Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha iaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pertama,
Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya penyesalan
itu adalah taubat.” [1]
Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.
Kedua,
melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan
yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang
akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas
dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan
wanita yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/ bercampurbaur.
Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu
perzinaan. Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.
Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.
Terlanjur zina ingin
taubat, Bagaimana?
Persoalan:
Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya
ingin bertaubat. Pertanyaan:
Bagaimana taubatnya? Haruskah keduanya menikah? Bagaimana kalau orang
tua wanita tetap tidak setuju? Bagaimana nanti status anak keduanya?
Jawapan :
CARA TAUBATNYA
Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha iaitu dengan
memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat
ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya
penyesalan itu adalah taubat.” [1]
Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.
Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan
yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang
akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas
dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita
yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya
adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan.
Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.
Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak
mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada
Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr
Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan
perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada
Allah.
Make Money at : http://bit.ly/copy_win
Make Money at : http://bit.ly/copy_win
Terlanjur zina ingin
taubat, Bagaimana?
Persoalan:
Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya
ingin bertaubat. Pertanyaan:
Bagaimana taubatnya? Haruskah keduanya menikah? Bagaimana kalau orang
tua wanita tetap tidak setuju? Bagaimana nanti status anak keduanya?
Jawapan :
CARA TAUBATNYA
Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha iaitu dengan
memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat
ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya
penyesalan itu adalah taubat.” [1]
Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.
Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan
yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang
akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas
dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita
yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya
adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan.
Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.
Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak
mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada
Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr
Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan
perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada
Allah.
Make Money at : http://bit.ly/copy_win
Make Money at : http://bit.ly/copy_win
Terlanjur zina ingin
taubat, Bagaimana?
Persoalan:
Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya
ingin bertaubat. Pertanyaan:
Bagaimana taubatnya? Haruskah keduanya menikah? Bagaimana kalau orang
tua wanita tetap tidak setuju? Bagaimana nanti status anak keduanya?
Jawapan :
CARA TAUBATNYA
Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha iaitu dengan
memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat
ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya
penyesalan itu adalah taubat.” [1]
Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.
Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan
yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang
akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas
dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita
yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya
adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan.
Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.
Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak
mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada
Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr
Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan
perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada
Allah.
Make Money at : http://bit.ly/copy_win
Make Money at : http://bit.ly/copy_win